PASER – Empat pelajar SMP asal Tanah Grogot ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser, karena mencuri motor Honda Beat di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Motor bernopol KT 4228 ET, dicuri A (13), D (14), N (13), dan Z (14)
bukan untuk dijual tapi digunakan sebagai tunggangan balapan liar.
Keempat remaja maling itu ditangkap pada Kamis (17/11/2022), atau empat hari selepas melakukan aksinya pada
Minggu (13/11/2022) malam.
“Hari Minggu, kami terima laporan. Kamis kami berhasil mengungkap kasusnya,” kata Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat melalui KBO Satreskrim Polres Paser, Iptu Suradin, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Suradin, kasus ini terungkap setelah jajarannya
melakukan penelusuran serta meminta keterangan para saksi, hingga didapat informasi bahwa seorang pelaku sempat mendatangi lokasi kejadian.
“Awalnya kami berhasil mengamankan satu tersangka, ternyata masih dibawah umur,” ungkap Suradin.
Setelah diinterogasi, dia “bernyanyi” pelaku pencurian bukan hanya dirinya tapi bersama 3 remaja lain.
“Jadi total tersangka yang kami amankan sebanyak 4 orang. Mereka semua warga Kecamatan Tanah Grogot dan masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Paser,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku, polisi menyimpulkan, motor hasil curian nantinya dijadikan untuk balap liar. Kendati begitu, kepolisian hingga kini masih mendalami motif lainnya dari para pelaku.
“Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Suradin. (bs)