PASER – Seorang pria berinisial MTC (32) warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser atas kepemilikan 74 butir obat terlarang, pada Kamis (30/3/2023) malam.
Pria yang merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser ini ditangkap, setelah sebelumnya rekan MTC berinisial RA, diamankan petugas atas kepemilikan 13 butir obat terlarang yang bersumber dari MTC.
Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyatakan, bermula dari temuan petugas yang mencurigai RA dengan gelagat mencurigakan. Saat diperiksa, petugas menemukan belasan butir obat jenis yurindo yang dibalut dalam plasti bening celana RA.
“Kita lakukan pengamanan dan menghimpun keterangan dari RA, dan mengakui menerima obat tersebut dari MTC sehingga kita lakukan pengembangan,” kata Yulianto saat dihubungi, Minggu (2/4/2023).
Tak berselang lama, petugas turut mengamankan MTC yang kala itu sedang tidak berada dirumah dan ditemukan sebanyak 49 butir obat keras jenis serupa. Tidak sampai disitu, petugas juga memeriksa rumah MTC dan menemukan 12 butir obat terlarang itu.
“Untuk 49 butir itu kita temukan di kotak rokok MTC lalu berlanjut pemeriksaan kerumahnya dan ditemukan barang serupa sebanyak 12 butir,” lanjutnya.
Yulianto menyebut, selain puluhan butir obat terlarang, petugas juga mengamankan 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan MTC untuk bertransaksi serta uang senilai Rp 100 ribu yang tak lain hasil penjualan obat berkategori keras tersebut.
Atas perbuatannya, MTC dan RA diringkus ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun.
“Kita lakukan pemeriksaan lanjutan dan sudah kita tahan beserta barang bukti,” pungkasnya. (bs)