spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Duh, Pasutri Asal Muara Komam Kompak Nyabu

PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser Kembali mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial MA (44) dan DH (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Senin (03/07/2023).

Keduanya tertangkap disebuah rumah Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, dengan barang bukti berupa 2 paket jenis sabu dengan berat 1,30 gram, beserta 3 lembar tisu, 1 buah timbangan digital, 2 buah unit telepon genggam dan 1 buah dompet berserta uang tunai sebesar Rp.985.000.

Kasatresnarkoba AKP Suradi mengatakan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. “Lalu anggota melakukan penyelidikan kemudian saat itu kami mengamankan 2 orang yang sudah kami tetapkan tersangka,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah milik para pelaku dengan di saksikan oleh warga sekitar sehingga menemukan 2 paket sabu yang di bungkus tisu warna putih yang di simpan di dinding rumah dan barang bukti lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 buah senjata api rakitan laras pendek dengan amunisi sebanyak 2 butir yang di akui milik sang suami. “Untuk perkara senjata api rakitan laras pendek berserta amunisinya akan di limpahkan ke Satreskrim Polres Paser,” tutur Suradi.

Baca Juga:   Polisi Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkoba di Tanah Grogot, 2 Diantaranya Residivis

Atas kejadian tersebut, keduanya kini diringkus ke Polres Paser dan dijerat pasal 112 juncto 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. “Sudah kami amankan beserta barang bukti,” pungkasnya. (bs)

BERITA POPULER