PASER – Kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kabupaten Paser seperti tak ada habisnya. Satuan Reserse Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus itu, Senin (29/5/2023).
Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyatakan, baru-baru ini pihaknya meringkus 4 pelaku pengguna narkoba. Keempatnya masing-masing berinisial SJ (27), RS (25), PJ (37) dan MAR (23).
Ia menjelaskan, semua pelaku merupakan laki-laki usia produktif, yang ditangkap disebuah rumah Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Keempatnya diringkus saat tengah asik berpesta sabu.
“Mereka kami amankan saat sedang mengisap sabu,” kata Yuli, Selasa (30/5/2023).
Pengungkapan itu bermula, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa rumah sebagai tempat kejadian perkara (TKP) itu sering dijadikan lokasi untuk berpesta sabu. Dari informasi itu, petugas menggerebek lokasi pada siang hari, tepatnya pukul 13.00 WITA.
“Dari pengungkapan, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 0,32 gram, pipet kaca, korek api gas dan barang bukti lainnya,” katanya.
Dalam pengungkapannya, petugas tidak mendapat perlawanan dari para pelaku dan langsung digiring ke Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut. Atas kejadian itu, petugas menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
“Sementara kita kenakan pasal 112 juncto 114 UU tentang Narkotika,” ucapnya.
Yuli turut mengimbau kepada msyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba yang kian marak. Pihaknya juga berharap, agar jika menemukan gelagat yang mencurigakan terhadap peredaran narkoba untuk segera melapor ke petugas. (bs)