PASER – Program Electronic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Paser kini difungsikan. Pengawasan oleh petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser diawasi lebih ketat dalam berkendara, khususnya di Kelurahan Tanah Grogot.
Untuk diketahui, ETLE terpasang di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Paser, AKP Kamin menyatakan, pemberlakuan ini sejak sepekan dan sudah ada 20 pelanggar yang dikirim surat tilangnya ke rumah.
Dalam pelanggaran yang terdeteksi itu, petugas mencatat pelanggaran berkendara yang terjadi berupa melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat dan beberapa jenis pelanggaran lainnya.
“Petugas akan terus mengawasi kamera ETLE selama 24 jam,” kata Kamin.
Kamin mengatakan pelanggar yang menerima surat tilang ETLE di rumah, akan menerima tiga lembar surat dari polisi. Pertama, isinya surat resmi pelanggaran kepada pemilik dari kepolisian, kemudian ada lembar formulir yang harus diisi pelanggar saat mengkonfirmasi ke Polres.
Semenatara lembar terakhir bukti foto pelanggaran yang dilakukan pengendara beserta pasalnya. Batas waktu konfirmasi bagi pelanggar setelah menerima surat tilang ini yakni empat hari, setelah itu harus ke Polres Paser.
Jika tidak mengkonfirmasi, maka otomatis kendaraan yang terdata suratnya akan diblokir. Jika pengendara tetap tidak mengindahkan konfirmasi tilangnya ke Polres, saat perpanjangan pajak kendaraan akan diketahui blokirnya.
Kamin mengatakan pemilik kendaraan tidak dapat membayar pajaknya jika belum membuka blokir di Satlantas Polres Paser. Dalam penerapan ini, petugas dan pelanggar tidak saling bertemu, karena tilang ini dikirim melalui Pos Indonesia.
“Dari tilang yang sudah diberlakukan, baru satu pelanggar yang datang ke Polres mengkonfirmasi pelanggarannya,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing