spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Faskes dan Apotek di Paser dilarang Edarkan Obat Sirop

TANA PASER – Fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Paser untuk sementara dilarang memberikan resep obat sirop kepada pasien. Apotek dan toko obat pun dilarang menjualnya untuk sementara waktu.

Keputusan itu dipertegas dalam surat edaran Dinkes Paser Nomor 440/2702/Bid I.I/Dinkes/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser dr. I Dewa Made Sudharsana mengatakan hal itu dilakukan mengingat meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang disebabkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.

“Untuk sementara kami larang faskes kasih resep sirop, apotek dan toko obat juga dilarang menjualnya,” kata Dewa, Jumat (21/10).

Kasus belakangan terjadi di Indonesia, ratusan anak mengalami gagal ginjal akut progresif dan puluhan diantaranya meninggal dunia. Pemerintah pusat pun melarang peredaran sejumlah obat yang mengandung cemaran EG DEG.

“Penggunaan sirop baru bisa setelah ada edaran resmi pemerintah pusat,” ucap Dewa.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Paser dr. Ahmad Hadiwijaya meminta masyarakat terutama orangtua untuk saat ini lebih berhati-hati dalam memberikan obat kepada anak.

Baca Juga:   Implementasi “Paser Mas” Entaskan Kemiskinan, Ini yang Dilakukan Pemkab Paser

“Saat anak demam, yang pertama harus dilakukan kompres dengan air hangat dan berikan banyak cairan (minum),” kata Hadiwijaya yang juga dokter spesialis anak pada RSUD Panglima Sebaya.

Adanya kasus gagal ginjal pada anak hingga menyebabkan kematian, lanjut Hadiwijaya, membuat para orangtua saat ini untuk tidak mudah memberikan anaknya obat.

“Jangan langsung membeli obat. Kalau dirawat di rumah belum sembuh juga bawa ke puskesmas atau rumah sakit,” ujarnya. (rp)

Sumber: Tim MC Pemkab Paser

BERITA POPULER