PASERĀ -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak masuk dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, awalnya menduga sebanyak 179 PTT yang tidak masuk dalam database akan terkena PHK imbas dari efisiensi anggaran, namun ternyata Bupati Paser, Fahmi Fadli tidak menginginkan itu.
“Bupati Paser menegaskan tidak menginginkan adanya PHK karena hal itu dinilai tidak menyelesaikan masalah, justru bisa menimbulkan pengangguran dan keresahan di masyarakat,” kata Suwito, Rabu (11/6/2025).
Untuk mempertahankan para pegawai yang tidak masuk dalam database, Bupati Paser telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan peralihan status menjadi outsourcing, dimana saat ini masih dalam tahap penjajakan dan perumusan regulasi.
Berkenan dengan hal tersebut, Pemkab Paser tengah intens melakukan koordinasi dengan sejumlah daerah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan outsourcing. Meski ada daerah yang tidak sesuai prosedur, namun Kabupaten Paser memilih untuk tetap mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan.
“Kita tetap akan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yakni melalui barjas (Barang dan Jasa) yang diikuti oleh perbup (Peraturan Bupati),” jelasnya.
Suwito menambahkan, saat ini pihaknya tengah memadukan Perbup dengan sistem pengadaan yang diterapkan Barjas sebagai dasar hukumnya. Terkait gaji bagi outsourcing, juga belum dapat dipastikan jumlahnya. Namun perkiraan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Paser.
Suwito memastikan proses transisi akan dimulai tidak lama lagi, meski belum diketahui secara pasti kapan tanggalnya. Sebanyak 179 tenaga honorer yang akan masuk skema outsourcing tidak serta merta masuk begitu saja, namun juga harus mengikuti proses seleksi oleh Barjas.
“Pegawai diluar database atau yang akan masuk outsourcing sebanyak 179 orang, dan mereka semua nantinya akan tetap mengikuti seleksi melalui barjas,” pungkasnya.
Pewarta:Ā Nash
Editor: Yusva Alam