spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Efisiensi Anggaran yang Pemkab Paser Lakukan

PASER – Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Tindaklanjut itu, dengan menerbitkan edaran kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Paser, berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilakukan pada Sabtu (15/2/2025) lalu.

“Maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh OPD,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, selaku Ketua TAPD dalam surat yang ia tandatangani, sehari sebelumnya.

Dalam edaran itu, diminta untuk melakukan identifikasi dan efisiensi pada belanja perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman rapat, jamuan tamu dan aktivitas lapangan, serta belanja alat tulis kantor, kertas dan cover, dan bahan cetak yang masing-masing 50 persen sesuai pagu.

Selain itu, melakukan penundaan Lelang terhadap APBD Kabupaten Paser 2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan (Menkeu) nomor 29 tahun 2025.

Baca Juga:   Paser Kekurangan Tenaga Penyuluh KB

Sebagai akibat pengurangan dana transfer dari pusat, khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser juga diminta melakukan penyesuaian terhadap dana perimbangan atau Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi Rp 28,4 miliar.

Pemkab Paser juga bakal menghapus atau menghilangkan belanja yang bersumber dari DAK bidang infrastrukturdampak dari pemangkasan belanja. “Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Paser,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER