PASER – Dalam rangka menjaga kebersihan dan penataan wilayah di pusat pemerintahan Kabupaten Paser tepatnya Kecamatan Tanah Grogot, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser melakukan penertiban kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Terdapat dua kawasan yang menjadi target penertiban yaitu di area Gentung Temiang, dan selanjutnya di Arena Putri Petung, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Paser, Nur Alam menyampaikan pihaknya telah melakukan penertiban PKL bersama Disporapar Paser pada 11 Januari lalu di area Gentung Temiang Paser.
”Terdapat 21 rombong milik PKL yang ditertibkan, dari jumlah itu ada 15 rombong yang aktif, selebihnya tidak boleh dipakai jualan,” terangnya.
Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP dengan Disporapar Paser, nantinya akan ditindaklanjuti lagi melalui rapat dengan agenda penataan kebersihan kawasan tersebut.
”Termasuk akan dibahas, apakah memungkinkan untuk dipungut retribusi dari para pedagang,” tambahnya.
Kemudian untuk kawasan kedua yang diagendakan untuk di tertibkan oleh Satpol PP Paser yaitu di arena Putri Petung. Kawasan tersebut saat ini menjadi tempat relokasi pedagang, yang sebelumnya berjualan di sepanjang kawasan Siring Sungai Kandilo akibat adanya perbaikan Taman Siring Kandilo.
“Kami kesulitan melakukan penertiban PKL, saat kami ingin patroli mereka tidak ada di tempat, saat kami tinggalkan mereka muncul lagi,” bebernya.
Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Satpol PP Kabupaten Paser akan mengintensifkan pengawasan PKL di Arena Putri Petung.
“Nanti kami agendakan untuk melakukan pengawasan secara intensif selama sepekan,” tutup Nur Alam. (bs)