PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan receh di wilayah Ling Kali. Kali ini, barang bukti sabu seberat 12,37 gram disita sekaligus menangkap 3 pelakunya.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Muara Telake, Kecamatan Long Kali, Minggu (20/11/2022) dini hari. Ketiga pelaku yakni R (33), MA (30), dan A (19) diduga kuat merupakan kelompok pengedar sabu.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa,
para pelaku digerebek kala tengah berkumpul di rumah R.
Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu disembunyikan di bawah kasur. Di tempat terpisah, lanjut Yulianto, polisi mendapati paket sabu lainnya termasuk timbangan, disembuyikan dalam bangunan sarang walet tak jauh dari rumah R.
“Kami temukan barang bukti yang diduga sabu bersama alat pendukung lainnya ditempat terpisah,” kata Yulianto, saat dikonfirmasi Selasa (23/11/2022).
Yulianto menyebut, rumah pelaku memang sudah jadi target petugas lantaran sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi itu didapati berdasarkan laporan warga.Sementara, berdasarkan keterangan para pelaku, ketiganya memiliki tugas masing-masing.
R sebagai peyedia barang sementara MA sebagai pengedar, dan A bertindak sebagai kurir.
Yulianto menyebutkan, pihaknya masih mendalami siapa pemasok sabu ke kelompok tersebut.
“Kami terus lakukan penelusuran (asal sabu) pastinya,” ucapnya.
R, MA, dan A kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Paser untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Disangkakan Pasal 114, 112 dan 132. Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya. (bs)