PASER – Usulan jabatan kepala desa (Kades) hingga 9 tahun tidak semua wilayah setuju. Seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser.
Apdesi Paser menyebut jabatan Kades dalam 1 periode 6 tahun sudah maksimal. Soal dipilih atau tidaknya pada saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selanjutnya kembali pada individu masing-masing.
“Secara organisasi teman-teman mendukung, dalam hal ini menyampaikan aspirasi. Namun ada juga di masing-masing wilayah yang tidak setuju, contohnya di Kabupaten Paser,” kata Ketua Apdesi Kabupaten Paser, Nasri, Minggu (5/2/2023).
Nasri menyayangkan hal tersebut. Katanya merusak dan mengekang demokrasi bagi calon-calon Kades yang juga ingin memajukan desa. “Secara organisasi khususnya Apdesi Paser menolak usulan 9 tahun,” tegasnya.
Diketahui untuk di Kabupaten Paser terdapat 139 desa. Ia meyakini jika Kades yang ada saat ini di Bumi Daya Taka tidak setuju dengan usulan jabatan hingga 9 tahun.
“Kalau bisa saya katakan di Paser semua tidak setuju. Kalaupun ada yang setuju, barangkali didiamkan dalam hati saja,” tuturnya.
Sejauh ini diakui Nasri belum ada komunikasi dengan Apdesi Kaltim mengenai hal tersebut. “Memang untuk di Kaltim kaitan dengan ini (usulan 9 tahun Kades) cooling down. Artinya yang sering berikan komentar Paser saja, karena memang aspirasi teman-teman kepala desa dan juga masyarakat,” bebernya.
Ia mengatakan tak begitu memahami jika ada isu terkait usulan masa jabatan Kades hingga 9 tahun ada yang mengarahkan. “Kalau arahan saya kurang paham. Namanya tahun politik bisa saja itu dimanfaatkan,” ucapnya.
Dirinya menuturkan bisa saja di salah satu instansi hanya mengisukan atau sekadar obrolan di warung kopi. Namun ternyata usulan itu disambut, sehingga diimplementasikan dengan turunnya beberapa Kades ke Ibu Kota khususnya dari Pulau Jawa.
“Karena memang akses mereka (Pulau Jawa) lebih dekat. Luar Pulau Jawa saya yakin tidak terlalu banyak juga sih yang ada,” akunya.
Nasri yang juga Kepala Desa Olong Pinang secara pribadi menyebut jabatan 6 tahun telah maksimal untuk membangun desa. Menurut pengalamannya, masa kepemimpinan berjalan pada tahun kelima dikatakannya desa sudah mengalami perubahan yang lebih baik.
Namun semua itu diterangkannya tergantung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), visi-misi, target dan benar-benar pengin bekerja.
“Insya Allah kalau ada plan dan punya visi misi yang tepat, saya yakin satu periode sudah hampir tuntas. Inilah motivasi kita (Kades) agar terpilih lagi, tidak harus minta jabatan,” ucapnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan Kades selama 6 tahun dan 3 periode. Jika memang adanya keinginan menambah masa jabatan, ia menimang lebih baik terkait periodesasi dihapus saja oleh kementerian terkait.
“Tidak menghalangi teman-teman yang memang ingin membangun desa. Kalau bagus yakin terpilih lagi. Kalau tidak, ya tiga tahun sudah ada riak-riak dari warga,” jelas pria identik dengan rambut pirang itu.
Andai jabatan Kades hingga 9 tahun menurut Nasri risikonya lebih mewariskan kekuasaan. “Sehingga nanti muncul kelompok-kelompok. Justru itu malah menurut saya menciptakan suasana yang tidak nyaman di desa. Pasti ada yang kesel dan tidak suka,” tandasnya. (bs)