PASER – Berbagai catatan terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paser, jadi sorotan publik pasca ditangkapnya mantan Direktur Perumdam Tirta Kandilo, Muhammad Zamzami.
Sorotan terhadap kinerja itu di antaranya produksi air minum kemasan yang tak kunjung terlaksana, besarnya biaya bahan kimia dalam pengelolaan air bersih, hingga insfrastruktur pipa induk yang fisiknya masih menumpuk di kawasan Kantor Perumdam Tirta Kandilo namun tidak difungsikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wirinaya menyatakan, bahwa dalam menangani suatu dugaan tindak pidana korupsi Korps Adhyaksa itu bakal menelusuri kebenarannya setelah ada laporan yang diterima dari masyarakat.
“Untuk sampai saat ini, kami menanganinya berdasarkan laporan dari masyarakat,” ucap Rajendra, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, dengan luasan Kabupaten Paser yang mencapai belasan ribu kilometer persegi, sehingga pihaknya membutuhkan waktu dalam mengetahui sejumlah masalah- masalah khususnya dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Namun, dengan terungkapnya kasus yang terjadi, pihaknya meminta agar masyarakat turut pro aktif dalam melaporkan adanya indikasi dalam penyelewengan di wilayahnya. Kendati begitu, pihaknya juga tak ingin dianggap, belum ditindaknya suatu kasus lantaran kekurangan jumlah personel.
“Dengan adanya kejadian seperti ini mungkin masyarakat bia lebih pro aktif lagi dalam menyampaikan laporan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meringkus Muhammad Zamzami beserta Ilham Effendi yang merupakan pegawai aktif di Perumdam Tirta Kandilo, atas dugaan penyelewengan dana hibah proyek Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Kerugian atas proyek dari Kementerian PUPR yang tercantum dalam APBD Kabupaten Paser 2021 itu, dikorupsi sebanyak Rp 400 juta dari nilai anggaran Rp 3,9 miliar. Kerugian ini diketahui setelah terungkap adanya mark up atau penggelembungan belanja pipanisasi.
Pihaknya menyebut, penyidikan masih terus berlangsung sembari menemukan adanya dugaan kerugian Negara lainnya. Penahanan keduanya berbarengan dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Zamzami, Herman Setiawan menyebut, pihaknya masih menunggu jadwal sidang terhadap kliennya, di Pengadilan Negeri Samarinda. Kini, kliennya tengah ditahan hingga 20 hari sejak ditetapkan tersangka di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
“Belum bisa, masih menunggu jadwal sidang saja,” katanya melalui pesan singkat. (bs)