PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser menangkap pria berinisial M (26), warga Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot, lantaran terbukti membuat laporan palsu tindak pidana pencurian ke Polres Paser.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat menyebut, pelaku sebelumnya melaporkan bahwa telah terjadi kasus kehilangan unit kendaraan sepeda motor terhadap dirinya. Padahal kendaraan itu digunakan temannya.
Sementara, tujuan pelaporan kehilangan itu, guna mensiasati dari kejaran jasa penagih utang atau debt collector. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/3/2023) lalu. “Pura pura motornya hilang kemudian lapor ke polisi, ternyata itu modus untuk melancarkan niat jahatnya,” kata Gandha, Minggu (9/4/2023).
Padahal, setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Saat diselidiki, ternyata kendaraan ditemukan. Namun kejanggalan terungkap. Hingga akhirnya pelaku diamankan pada Jumat (7/4/2023) sekira pukul 22.00 WITA.
“Pelaku membeli sepeda motor dari dealer atas namanya dan sepeda motor tersebut digunakan temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang,” Ungkap Gandha.
Kepada penyidik, tersangka mengakui membuat laporan palsu agar tidak dikejar-kejar. Hal ini disebabkan angsuran pembelian sepeda motor yang tidak mampu ia lunasi. Atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti. Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya. (bs)