spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD Kabupaten Paser Rekomendasi Pemecatan Direktur Perumdam Tirta Kandilo

PASER – Sorotan negatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terhadap kinerja Suryanto Agustono, sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo sepertinya bukan isapan jempol semata.

Teranyar, Komisi I DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat secara internal. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Kasti menyatakan, tengah menyusun rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Paser, Fahmi Fadli, untuk mengosongkan jabatan Direktur Perumdam Tirta Kandilo.

“Tadi kami sudah rapat membahas beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan air bersih. Dari rapat itu akan kami terbitkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi. Salah satunya meminta agar Direktur Perumdam Tirta kandilo dipecat,” kata Kasri, Senin (10/2/2025).

Selain permintaan pemecatan, Komisi I DPRD Kabupaten Paser juga meminta agar kinerja salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Paser itu dievaluasi secara menyeluruh. Salah satu evaluasi itu, yakni permintaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Paser.

Tepisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin menyatakan, berlarutnya permasalahan pelayanan air bersih dapat dianggap sebagai tidak adanya upaya dari pihak manajemen untuk penegentasan kebutuhan air bersih di Kabupaten Paser.

Baca Juga:   Penyaluran BLT BBM di PPU Ditarget Rampung Akhir Januari 2023

Selain itu, tidak tersedianya fasilitas layanan pengaduan masyarakat, padahal fenomena dilapangan sudah kerap terjadi. Sehingga ia menilai buruknya pengelolaan dan perlu dilakukan pembenahan terhadap Perumdam Tirta Kandilo.

“Dari fasilitas layanan pengaduan saja hingga kini tidak tersedia. Padahal itu diperlukan untuk suatu perubahan signifikan, namun ini tidak tersedia,” ucapnya.

Sebelumnya, Suryanto Agustono dianggap tidak mampu memberikan perubahan signifikan dalam penyelesaian masalah air bersih di Kabupaten Paser. Hal itu disampaikan kala Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang layanan air bersih.

Pada RDP dengan Perumdam Tirta Kandilo, akhir Januari 2025 lalu itu, ia diminta segera mundur dari jabatannya, lantaran dinilai tidak memberikan pelayanan terhadap persoalan yang berlarut sejak menjabat sebagai direktur.

Walau sisa setahun masa jabatannya, Komisi I DPRD Kabupaten Paser tetap melayangkan rekomendasi agar Direktur Perumdam Tirta Kandilo segera dipecat. Permintaan itu, agar tidak memberi kesempatan persoalan yang ada berlarut hingga tahun depan.

Diketahui dalam rapat internal oleh Lembaga wakil rakyat yang membidangi pemerintahan dan hukum ini dilangsungkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Kasri serta Anggota DPRD Kabupaten Paser yakni Hamsi, Muhammad Jarnawi dan Zulfikar Yusliskatin.

Baca Juga:   Peran Pelajar & Mahasiswa Bantu Promosi Pariwisata di Paser

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER