SAMARINDA – Menjelang Pemilu 2024, netralitas aparatur desa menjadi perhatian penting. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin meminta Bawaslu untuk mengawasi sikap dan perilaku kades dan aparatur desa lainnya.
Ia mengatakan, kades tidak boleh berpihak kepada calon manapun atau mempengaruhi pilihan warga.
“Khususnya bagi ketua-ketua RT di wilayah mereka. Aparatur negara kan harus netral, begitu juga dengan aparatur desa,” ungkap Jahidin.
Karena Kades dinilai punya pengaruh besar terhadap ketua-ketua RT di wilayahnya, ia mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas jika ada kades atau aparatur desa yang melanggar netralitas.
Ia menganggap, hal itu merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses Pemilu yang jujur dan adil.
“Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut,” ujar Jahidin.
Politisi dari Fraksi PKB ini juga berharap, Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kades-kades di Kaltim. Ia mengingatkan, Pemilu sudah semakin mendekat.
Disebutkan, kades dilarang ikut campur dalam kampanye Pemilu 2024. Kades juga harus bersikap adil dan tidak memberi keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. (ADV/KN)