PASER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser dalam melaksanakan tindakan pencegahan korupsi, sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kunjungan itu dilangsungkan ke Kantor Bupati Paser, menindaklanjuti program KPK, yakni, Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah.
Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Ismail Hindersah menyatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin KPK dalam melancarkan programnya.
“Paser salah satu dari empat pemerintah daerah di Kalimantan Timur yang kami kunjungi,” kata Ismail.
Adapun fokus KPK dalam program ini, mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah.
Selain itu, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan. Dari cakupan itu, KPK menyoroti manajemen aset daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan, katanya, percepatan sertifikasi aset. Sebab, masih banyak aset yang belum tersertifikasi.
“Dari 1.700 aset sekitar 1.200 yang belum tersertifikasi, jadi tadi kami ketemukan dengan DPRD agar ada percepatan dalam sertifikasi,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kegiatan rutin dalam kerangka program MCP. “Ada banyak saran yang diberikan KPK kepada Pemkab Paser, termasuk percepatan sertifikasi aset daerah,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa rekomendasi ini memberikan motivasi bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini dengan lebih cepat. “Saat ini, kami memiliki target untuk meningkatkan jumlah sertifikasi aset yang diselesaikan,” tambah Katsul.
Pewarta: TB Sihombing