TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah selesai melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (parpol) non parlemen atau baru terbentuk.
“Hari ini terakhir verifikasi faktual untuk sekretariat, pengurus, dan keterwakilan perempuan di 9 Parpol tersebut,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, di Tanah Grogot, Selasa (18/10).
Ia menyebutkan, 9 Parpol yang diverifikasi faktual, adalah parpol yang tidak memiliki perwakilan di DPR (non parlemen), bukan peserta Pemilu 2019, atau Parpol yang baru terbentuk.
Qayyim menuturkan 9 Parpol tersebut adalah Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Ia mengemukakan, pada kegiatan verifikasi faktual itu KPU Paser melakukan pencocokan data yang telah diunggah Parpol ke aplikasi Parpol dengan data yang ada di lapangan.
Setelah melakukan verifikasi faktual, KPU Paser, lanjutnya, melakukan pemeriksaan keberadaan kantor sekretariat Parpol hingga pengurus Parpol meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara.
Saat ini, kata Qayyim, masih tersisa satu Parpol yang masih diverifikasi yakni Partai Garuda dan KPU Paser masih menjalin komunikasi untuk menuntaskan proses verifikasi.
“Kegiatan verifikasi faktual sesuai jadwal berakhir pada 4 November 2022 dan untuk tahapan selanjutnya adalah verifikasi Parpol yakni pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu,” ucapnya. (ant)