spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Manfaatkan Uang Hasil Jual Tanah Titipan Masyarakat, Kades Bai Jaya Justru Pakai Untuk Kepentingan Pribadi

PASER – Tanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa yang sepenuhnya tugas Kepala Desa (Kades) terkadang dapat disalah gunakan. Salah satunya yang dilakukan oleh Kades Bai Jaya, Riduan, Rabu (5/2/2025).

Pasalnya, baru baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menerima pelimpahan Kades di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser itu dari Kepolisian Resort (Polres) setempat karena diduga telah melakukan penggelapan dana masyarakat hingga Rp 500 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paser, Hendy Sinatrya Imran menyatakan, Kades tersebut memanfaatkan dana hasil penjualan tanah masyarakat yang dititipkan kepada Kades sebelumnya. Penitipan itu dilakukan, karena para ahli waris belum sepakat atas skema pembagian hasil jual tanah.

“Uang hasil penjualan tanah dititipkan kepada Kades yang lama karena para ahli waris belum sepakat terkait pembagiannya. Lalu Kades yang ini memanfaatkan dana tersebut,” kata Hendy.

Awalnya dana yang dititipkan itu sempat dimanfaatkan untuk kepentingan desa setempat dan sempat dikembalikan dari penjual. Namun, dana tersebut diminta kembali untuk dititip oleh Kades Riduan. Sayangnya, saat penitipan kedua ini, Kades tersebut memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:   Paser Siap Pasok Ikan ke IKN Nusantara

“Kerugian yang disebabkan tindakan terdakwa tersebut sekitar Rp 500 juta, namun nilai kerugian tersebut dipastikan bukan bersumber dari dana desa melainkan dana pribadi milik masyarakat,” ucapnya.

Tidak mampu mengembalikan dana titipan itu, Kades tersebut justru diadukan dan patut diduga melakukan penggelapan terhadap dana tersebut. Adapun pasal yang disangkakan yakni penggelapan atau penipuan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

“Saat ini masih dalam proses persidangan tunggu para saksi-saksinya memberikan kesaksian, setelah itu kita lihat fakta-fakta persidangan baru bisa disimpulkan,” katanya

Hendy menyebut, sementara ini agenda yang berjalan masih dakwaan, sehingga terkait putusan maupun tuntutan belum ada, sebab Kejari Paser masih menunggu kesaksian para saksi dan fakta persidangan. Kini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot.

“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab saat ini yang bersangkutan masih terdakwa sehingga putusannya belum tentu dia divonis masuk penjara.” pungkasnya.

Pewarta: Nasrullah Ahmad

BERITA POPULER