PASER – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar menutup aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan sawit milik PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM).
Desakan penutupan ini harus segera dilakukan jika pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan ekosistem dampak dari pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
“Jika hingga akhir Oktober ini tidak diselesaikan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat beberapa waktu lalu, perusahaan akan ditutup sementara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansur, Rabu (18/10/2023).
Diketahui, perusahaan yang berlokasi di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau dan Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu ini, diduga melakukan pencemaran lingkungan di daerah aliran sungai. Peritiwa ini terjadi setidaknya 2 kali.
Dari dugaan pencemaran lingkungan ini, terbukti bahwa perusahaan perkebunan yang berdiri sejak 2003 itu, menyebabkan sungai tercemar hingga berdampak pada mahluk hidup yang mati di sungai setempat.
Pencemaran itu tak lain bersumber dari kolam ilegal milik perusahaan yang berfungsi menampung air dari saluran lindi. Sebelumnya, akibat dugaan itu, antara pihak perusahaan dengan Pemerintah setempat.
Di antaranya Kecamatan Batu Engau, Pemerintah Desa (Pemdes) Kerang Dayo, Pemdes Langgai serta masyarakat Desa Kerang Dayo. Dari hasil pertemuan itu, pihak perusahaan berjanji akan menindaklanjuti daftar kebutuhan/usulan dari para pihak.
“Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah pada 21 Agustus lalu, pihak perusahaan juga harus menunaikan tanggungjawab sosialnya akibat pencemaran lingkungan itu,” kata Basri.
Ia menegaskan, pihak perusahaan harus merehabilitasi ekosistem dan mengakomodir permintaan masyarakat yang terkena dampak. Basri juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser untuk aktif mengecek kualitas air sungai. “Kami minta pengawasannya melibatkan masyarakat,” katanya.
Akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan itu, air di sungai tidak dapat di konsumsi masyarakat setempat. Dalam upaya pemulihan fungsi lingkungan, kata Basri, pihak perusahaan harus melakukan tahapan pembersihan unsur pencemaran. (ADV/BS)