PASER – Sistem pengelolaan retribusi parkir di Pasar Induk Penyembolum Senaken masih secara manual. Guna lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD meminta dapat dilakukan secara elektronik.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Paser, Faturrahman saat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser tahun anggaran 2022.
“Meminta pemerintah daerah untuk segera beralih dengan menggunakan sistem pengelolaan retribusi parkir secara elektronik,” kata Faturrahman, di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Selasa (11/4/2023).
Ini dilakukan untuk memudahkan pengemudi dalam melakukan transaksi parkir. Adapun rekomendasi lainnya yakni perihal penyajian data pada setiap tahapan penyusunan dokumen perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Kemudian dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta dokumen perubahan APBD. Sekadar diketahui, saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Bappedalitbang, BKAD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didapati data anggaran yang tidak sinkron.
“Kami meminta Pemkab Paser untuk melakukan penguatan dalam proses perencanaan dan penganggaran oleh Bappedalitbang dan BKAD, khususnya dalam penetapan target indikator kinerja pada setiap tahapan penyusunan dokumen,” sambungnya.
Dengan begitu dikatakannya proses penyajian datanya dapat lebih mudah dipahami dan terhindar dari penafsiran yang berbeda. Diketahui 10 rekomendasi diberikan DPRD terhadap LKPj Bupati Paser 2022.
Untuk delapan rekomendasi lainnya yakni masih rendahnya pendapatan dari pajak reklame. DPRD meminta untuk melakukan upaya maksimal dengan melakukan pendataan atau pendaftaran dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Kemudian terkait dengan turunnya realisasi pendapatan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2022, jika dibandingkan dengan realisasi 2021.
Pemkab diminta segera melakukan pemetaan terhadap potensi objek Pajak MBLB.
“Yakni melakukan klasifikasi secara rinci per jenis objek pajaknya,” tutur wakil rakyat Dapil I itu.
Rendahnya pendapatan dari pajak sarang burung walet, dimana saat ini mekanisme pemungutan pajaknya hanya berdasarkan kesadaran dan informasi sepihak dari wajib pajak. Selain itu, kegiatan masyarakat berupa pasar malam yang kerap muncul pada waktu tertentu dengan menggunakan fasilitas pemerintah daerah.
DPRD Paser menekan Pemkab Paser untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Yaitu menerapkan ketentuan sebagaimana termuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
“Sehingga hal ini dapat memberikan perlindungan kepada para pedagang,” bener Faturrahman.
Adanya warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati, DPRD Kabupaten Paser meminta dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penegakan Perda.
Rekomendasi lainnya, kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Paser yang dirasakan belum optimal. Dimana masih terjadi keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di beberapa perangkat daerah yang memiliki beban kerja yang berat.
“Juga rekomendasi terkait pengelolaan Plaza Kandilo, yang saat ini dirasakan masih belum optimal. Kami meminta Disperindagkop-UKM untuk lebih meningkatkan inovasi dan kinerjanya,” jelas Faturrahman.
Dari sekian rekomendasi itu, DPRD juga mengapresiasi RSUD Panglima Sebaya atas capaian kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya cepatnya realisasi tanggapan terkait rekomendasi DPRD Kabupaten Paser terhadap LKPj Bupati Paser Tahun 2021.
Sementara itu, pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi berharap 10 rekomendasi itu menjadi bahan penysusunan perencanaan untuk Pemkab Paser.
“Seperti penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan kebijakan strategis Bupati pada tahun mendatang,” pungkas Hendra. (bs)