SAMARINDA – Kelompok Nelayan Marlin, yang merupakan nelayan tradisional di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), mengirimkan surat terbuka kepada Komisi I DPRD Kaltim untuk meminta perlindungan dari praktek destructive fishing yang merusak sumber daya laut dan lingkungan.
“Surat ini berisi keluhan tentang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan,” terang Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin.
Surat itu menyebutkan ada nelayan yang menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan untuk menangkap ikan di wilayah operasi mereka. Praktik ini telah mengakibatkan kerusakan pada terumbu karang dan menurunkan kualitas dan kuantitas ikan.
“Ini adalah permintaan yang sangat penting untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim,” kata Udin, belum lama ini.
Kelompok Nelayan Marlin menggunakan metode tangkap ikan yang ramah lingkungan seperti pancing dan rawai. Mereka mengandalkan hasil tangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka.
Legislator Golkar tersebut mengatakan ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku destructive fishing. Ia juga berharap pemerintah provinsi dapat mengirimkan agen-agen mandiri ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa harus berkoordinasi dengan aparat lokal yang dinilai tidak efektif.
“Sebagai langkah meminta untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim,” pungkasnya. (ADV/RP)