PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan bakal menaikkan kembali Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Paser pada 2023. Artinya, peningkatan penghasilan merupakan yang kedua dari tahun sebelumnya yang juga telah dinaikkan.
Kendati begitu, pemberian kenaikan TPP ini dengan catatan kinerja yang baik bagi Organisasi perangkat Daerah (OPD). Kategori baik ini dinilai dari beberapa capaian, di antaranya dalam pertanggungjawaban kinerja berbasis aplikasi.
Seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP dan yang lainnya di masing-masing OPD.
“Jadi kita berusaha untuk komitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai. Di awal kami memimpin, ada kenaikan tunjangan, dan insyaAllah tahun ini akan ada lagi,” kata Bupati Paser, Fahmi Fadli, dihadapan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemkab Paser, Selasa (31/1/2023) lalu.
Selama masa kepemimpinannya, Fahmi memberikan penilaian terhadap kinerja OPD. Dan dari penilaian itu, pada 2023, ia memberikan penghargaan kepada OPD dengan kinerja baik. OPD dengan kinerja baik itu sebanyak 7 OPD.
Yaitu DPMPTSP Kabupaten Paser, Dinas Perikanan Kabupaten Paser, DKP Kabupaten Paser, DPKPP Kabupaten Paser, BKAD Kabupaten Paser, Bappedalitbang Kabupaten Paser, dan Disnakertrans Kabupaten Paser.
Sementara terhadap OPD yang belum berkinerja baik diberikan teguran tertulis agar menyelesaikan kewajiban. Fahmi menegaskan, bahwa ia membuka ruang seluas-luasnya bagi OPD yang memiliki kesulitan dalam menuntaskan tugas-tugasnya.
“Kalau ada hal yang sulit tidak bisa diselesaikan sendiri, bicarakan dengan kami. Tanggal 13 Januari sudah ada edaran Sekda terkait laporan kinerja. Jadi kalau hari ini kami umumkan instansi, bukan menjelekkan, tapi untuk motivasi,” katanya. (bs)