SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan parkir liar di badan jalan dan pinggir jalan. Hal ini dikarenakan parkir liar menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta merusak tata kota.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, banyak kendaraan pribadi dan angkutan umum yang parkir sembarangan di badan jalan sehingga mengurangi ruang gerak dan menghalangi pandangan pengguna jalan lainnya.
“Kami melihat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu mobil, motor, maupun angkutan umum. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” tuturnya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Samarinda ini juga menyoroti parkir liar kendaraan besar seperti truk dan peti kemas di pinggir jalan, khususnya di daerah pergudangan. Ia menilai hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan, karena kendaraan besar tersebut bisa saja tergelincir atau terbalik.
“Jangan sampai nanti ada keluarga kita yang terjadi insiden gara-gara itu. Ini buat keselamatan semua, termasuk pemiliknya juga,” kata Nidya.
Untuk itu, Nidya meminta Pemkot Samarinda, melalui Dinas Perhubungan, untuk mengatur kantong-kantong parkir yang aman dan layak untuk kendaraan besar tersebut. Ia juga meminta pemerintah untuk berkoordinasi dengan para pengusaha dan sopir yang menggunakan kendaraan besar tersebut.
“Kalau perlu dibuatkan lapangan parkir yang kemudian mungkin disewakan saja, tapi safety. Parkirnya yang benar, ditaruh tempat yang benar. Kalau sudah begitu, kita minta nanti Pemkot Samarinda, tentu melalui dinas terkait, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, untuk bisa mencari solusi ini,” ujarnya.
Nidya mengatakan permintaannya ini bukan bermaksud untuk mengganggu bisnis para pengusaha, tetapi untuk mendorong masyarakat agar lebih progresif dan tertib dalam berlalu lintas. Ia berharap, dengan adanya kesadaran dan kedisiplinan dari semua pihak, Kota Samarinda bisa menjadi kota yang nyaman, aman, dan indah.
Nidya juga mengimbau kepada pihak berwenang, seperti Satpol PP dan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir. Ia meminta agar ada sanksi administratif, penarikan kendaraan, atau teguran bagi yang melanggar.
“Kami harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi dari berbagai sumber, parkir liar di badan jalan dan pinggir jalan di Kota Samarinda menyebabkan kemacetan lalu lintas sekitar 30 persen. Selain itu, parkir liar juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas sekitar 10 persen. (ADV/RP)