PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Kembali memberikan penghapusan denda administratif atau relaksasi untuk Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Ali Nour menyatakan, relaksasi PBB-P2 ini merupakan kebijakan Bupati Paser, Fahmi Fadli, berupa pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 masa pajak 2008 hingga 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Paser nomor 100.3.3.2/KEP-426/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.
“Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak,” kata Ali Nour.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pengurangan pokok piutang PBB-P2 diberikan untuk pembayaran yang dilakukan selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2025. Dengan rincian potongan sebesar 100 persen untuk piutang tahun pajak 2008–2020.
Selain itu berlaku potongan 50 persen untuk piutang tahun 2021–2024, dan potongan 10 persen untuk piutang tahun 2025. Sementara, sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 2008–2024 juga dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Upaya relaksasi ini, merupakan kebiajakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Dengan adanya kebijakan ini, target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp4,2 miliar optimis dapat tercapai.
“Dengan adanya Keputusan Bupati sebagai payung hukum, kami optimis target ini bisa terealisasi. Kami juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pembayaran secara online,” katanya.
Secara khusus, Bapenda Kabupaten juga akan melakukan pendataan terhadap tempat tinggal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Paser. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN sebagai bagian dari masyarakat ikut berperan aktif dalam membayar pajak.
“Kami akan melakukan pendataan seluruh rumah tempat tinggal ASN Pemerintah Kabupaten Paser, dan memastikan wajib pajaknya telah membayar PBB-P2,” tegasnya.
Ali menambahkan, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi strategi utama dalam menjangkau dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Kita bisa capai target yang ditentukan,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yusva Alam