spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Per 2025 Tidak Lagi Rekrut PTT

PASER – Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tentang pembayaran gaji bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat itu diterbitkan, menindaklanjuti pasal 66 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dimana, Pemerintah Daerah diminta untuk segera melakukan penataan paling lambat Desember 2024, selain itu melarang untuk melakukan perekrutan terhadap Non ASN.

Dengan begitu, Fahmi menekankan untuk tidak menambah Non ASN baru atau mengganti sejak 2025. Selain itu, Pemkab Paser diminta untuk menganggarkan gaji hanya bagi Non ASN atau Pegawai Tidak tetap (PTT) yang tengah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pegawai Non ASN yang sudah masuk dalam database yang dianggarkan gajinya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya.

Diketahui, hingga kini masih masih ada beberapa PTT di lingkungan Pemkab Paser yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK karena masa kerja belum sampai dua tahun. Sehingga, potensi kinerja mereka tidak dibayar.

Baca Juga:   Pemkab Paser Targetkan Pengolahan Sampah Bernilai Ekonomis

“Untuk mereka tidak dilakukan pembayaran gaji sembari menunggu kebijakan lebih lanjut yang akan kami bahas,” ucapnya.

Rencananya, mereka akan diipekerjakan sesuai ketentuan dalam bentuk outsourcing. Pemkab Paser, lanjut Katsul, masih terus berupaya untuk mencari solusi bagi honorer yang tidak masuk dalam database agar bisa terakomodasi. Termasuk untuk pembayaran gaji.

Ditegaskan Katsul, setiap Kepala OPD harus mematuhi surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Paser dengan tidak menambah PTT yang baru ataupun menggantinya. Bagi PTT yang masih berproses dalam seleksi PPPK, tetap menggunakan SK kontrak kerja seperti biasanya.

“Tetap menggunakan SK kontrak kerja seperti biasa dengan masa kontrak kerja hingga diangkat menjadi aparatur sipil negara,” tutupnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER