PASER – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kinerja dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan memberikan tunjangan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Paser.
Kendati demikian, penyaluran tunjangan bagi Pemdes dan BPD yang juga merupakan bagian dari program prioritas pada visi dan misi Paser TUNTAS ini, belum dapat terlaksana lantaran belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait hal itu.
Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, mengatakan untuk penyaluran tunjangan ini pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu sampai saat ini tunjangan tersebut belum di salurkan.
“Untuk draftnya sudah ada, sudah kita perhitungkan berdasarkan ADD (Alokasi Dana Desa) yang terendah, hal ini sebagai bentuk asas pemerataan,” kata Chandra saat diwawancarai, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut Chandra menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Beban Kerja Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa, dan Tunjangan Jabatan Badan Permusyawaratan Desa. Tunjangan bagi Pemdes dan BPD sempat mengalami kenaikan, hanya saja nilainya tidak besar.
Dan pada tahun 2025 ini akan kembali di naikkan, karena tunjangan bagi Pemdes dan BPD merupakan bagian dari 11 program prioritas pembangunan Kabupaten Paser.
“Ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati, untuk Perbup nya sudah ada jadi kita tinggal menunggu PP nya saja,” tegasnya.
Terkait nilai tunjangan yang diperoleh masing-masing desa Chandra belum bisa merincikan per desanya, hanya saja dipastikan rata-ratanya tidak akan sebesar Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang nilainya mencapai Rp 9 miliar.
Sementara di Kabupaten Paser, untuk ADD paling besar hanya sekitar Rp 2 miliar lebih saja, diluar Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dan Kabupaten. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi ADD terserbut yakni jumlah penduduk, luas wilayah, dan lain sebagainya.
“Jadi penetapan ADD itu tidak semudah yang dibayangkan, karena ada rumusnya. Untuk ADD yang paling besar itu Desa Batu kajang dan Desa Pait, sementara yang paling rendahnya Desa Atang Pait,” sebutnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yusva Alam