spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengerjaan Pendopo Meleset dari Target, Penyedia Lanjut Kerja Tanpa Denda

PASER – Proyek konstruksi Pendopo Lou Bapekat yang mulanya dipastikan selesai pada pertengahan Desember 2023, nyatanya meleset dari target. Pasalnya, pekerjaan gedung yang berfungsi sebagai tempat pertemuan itu tak kunjung rampung secara kasat mata.

Padahal sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, di November 2023 lalu memastikan, penyelesaian pekerjaan diyakini sesui kontrak kerja yang ditentukan. Bahkan kala itu, diklaim pengerjaan sudah mencapai 87 persen.

Hal itu dikutip dari pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani, pada pertengahan November 2023 lalu. “Progresnya sudah 87 persen dan akan selesai sesuai dengan kontrak kerja yang ada” katanya kala itu.

Sayangnya, baru-baru ini beredar kabar yang menyebut PT Raka Bangun Utama, sebagai pemenang tender, melayangkan surat permohonan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan. Permohonan perpanjangan itu diusulkan selama 14 hari tanpa dikenakan denda.

Hal itu dikarenakan terjadinya keterlambatan pertimbangan teknis kelayakan gedung seperti proses administrasi dan pengukuran lahan. Akibat keterlambatan itu, pelaksanaan pekerjaan yang didahului pada pembongkaran gedung mengalami kemunduran pula.

Baca Juga:   Dukung Tantangan Adian ke Bahlil Tindak Tambang Ilegal di Kaltim. Hamransyah: Buat Jalan di Paser Jadi Rusak

Uniknya, layangan surat itu disetujui oleh Pemkab Paser. Saat dikonfirmasi, Kabid Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani, membenarkan hal itu sesuai pertimbangan dan usulan peristiwa kompensasi yang diajukan penyedia jasa.

“Jadi, apabila keterlambatan itu bukan disebabkan oleh kelalaian penyedia (PT Raka Bangun Utama), maka penyedia berhak untuk meminta peristiwa kompensasi,” kata Syaukani melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, peristiwa kompensasi terjadi akibat tindakan atau kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia seperti lambat menyerahkan lahan.

“Karena keterlambatan kemaren itu disebabkan permasalahan lahan. Terkait dengan pondasi pancang sama dinding penahan tanah,” ungkapnya.

Syaukani bahkan menyebut, jika ditotal keterlambatan PPK dalam tindakan sebelum diserahkan ke penyedia memakan waktu 44 hari. Namun dalam usulan peristiwa kompensasi, PT Raka Bangun Utama hanya mengusulkan perpanjangan 14 hari dan telah disetujui.

“Dan dengan dibuktikan data data penunjang yang lengkap serta kita juga minta rekomendasi dari Inspektorat, maka peristiwa kompensasi itu mengacu ke peraturan yang berlaku. Otomatis peristiwa kompensasi itu tidak diberlakukan denda,” terangnya.

Baca Juga:   Sutomo Jabir Berkomitmen Awasi Penggunaan Anggaran di Tiga Daerah

Sekadar informasi, proyek itu seharusnya selesai pada Selasa (12/12/2023) lalu. Dengan danya usulan peristiwa kompensasi ini, pengerjaan tanpa denda ditarget selesai pada Senin (25/12/2023) mendatang.

Sementara pendopo yang biasa disebut Pendopo Bupati Paser yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot itu menelan anggaran sebanyak Rp 24 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser 2023. (MK)

BERITA POPULER