spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Amankan 3 Pemuda Pencuri Uang dan Emas, Rekan Lainnya Masih Buronan

PASER – Aksi pencurian uang tunai dan emas dengan nilai belasan juta rupiah, disebuah rumah toko (ruko) milik salah seorang warga di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser, pada Sabtu (2/3/2024).

Dari pengungkapan tersebut, Kasatreskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro menjelaskan, pihaknya mengamankan 3 orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian, yakni inisial RA, RH dan AF di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.

“Kami mengamankan 3 pelaku atas dugaan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan kerugian hingga belasan juta rupiah. Total ada 4 pelaku, sementara 1 lainnya masih jadi buronan,” kata Helmi, saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Aksi pencurian itu diketahui, setelah korban mendapati kondisi pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka, pada pukul 04.30 WITA, Jumat (1/3/2024). Atas kondisi itu, korban langsung mencurigai dan memeriksa kondisi rumah yang ada.

Tidak pelu waktu lama, korban langsung menghampiri toko dan sudah menemukan tempat penyimpanan uang miliknya telah hilang. Selain uang tunai senilai Rp 3 juta, 7 buah emas bernilai Rp 15 juta juga diraup oleh sang pencuri.

Baca Juga:   Kideco Raih 3 Penghargaan di TOP CSR Awards 2023

Atas kejadian itu, lanjut Helmi, korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis. Setelah menerima laporan, petugas langsung memburu para pelaku dan menangkap 3 dari 4 orang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Setelah menangkap pelaku, petugas langsung menginterogasi para pelaku dan mengamankan barang bukti yang tersisa, yakni 7 buah emas serta uang tunai yang tersisa senilai Rp 250 ribu. Akibatnya, ketigas pelaku digiring ke Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami amankan para pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk hukuman, kami menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER