PASER – Tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Paser bakal diterapkan pada tahun ini. Hal itu selaras dengan yang digagas Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, dalam memperluas penerapan ETLE.
Penerapan sistem penegakan hukum lalu-lintas di wilayah terselatan Kaltim ini, memanfaatkan kamera CCTV lewat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Kapolres Paser, AKBD Kade Budiyarta menyatakan, pihaknya sudah mengajukan usulan infrastruktur CCTV agar segera diterapkan. Kebijakan itu diperlukan mengingat daerah lain juga menerapkan hal yang sama.
“Sudah ada pembicaraan dengan Pemkab Paser terkait anggaran pengadaan infrastruktur e-tilang,” kata Kade Budiyarta, Senin (2/1/2023).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Paser AKP Hari Purnomo
menyebut, sudah ada 5 lokasi yang akan dipasang CTV, dan sudah disampaikan ke Pemkab Paser.
Walau diakui kelima lokasi itu belum mencakup seluruh ruas jalan di Paser, namun penentuan lokasi itu berdasarkan rute kendaraan yang pasti padat dilewati pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami ajukan lima titik, paling tidak terakomodasi tiga titik,” kata Hari.
Lokasi pemasangan ETLE tersebut berada di Jalan Jendral Sudirman Kilometer Nol di Tugu Usuk Bulau atau simpang lima Plaza Kandilo dan Kilometer 1, Jalan Ahmad Yani, Jalan Provinsi di Kecamatan Kuaro, Jalan Provinsi di Kecamatan Batu Sopang.
Pihaknya menyebut, penerapan ETLE di Paser bakal berdampak positif kepada pengguna jalan dengan kendaraan. Salah satunya mengurangi interaksi dalam proses tilang antara petugas dengan pengendara agar menghindari penyimpangan.
“Juga menumbuhkan sikap disiplin masyarakat dalam berkendara,” pungkasnya. (bs)