PASER – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengusulkan agar PT Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) dapat berbenah dari semua aspek yang menyangkut aktivitas perusahaan jika ingin dapat terus berinvestasi di Kabupaten Paser.
Pasalnya, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Paser, bahwa perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit itu, cacat administrasi baik perizinan maupun komitmen antar perusahaan dengan masyarakat, selama berusaha di Bumi Daya Taka.
“Dari perizinan usaha, satuan harga hingga kemitraan termasuk plasma kelapa sawit ini semua perlu dibenahi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, Senin (10/2/2025).
Kehadiran PT BMML yang mendatangkan investasi di Kabupaten Paser sangat disambut baik. Namun begitu, menurut Sukran, salah satu hal yang juga penting untuk dijadikan catatan, yakni pemenuhan hak masyarakat yang merupakan kejawiban perusahaan untuk tidak diabaikan.
“Nyatanya perusahaan ini sudah banyak menimbulkan masalah. Sehingga kami meminta agar dilakukan pembenahan. Kami meminta agar pemerintah terlibat dalam pembenahan ini,” ucapnya.
Sehingga, Komisi II DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar perizinan PT BMML segera diselesaikan. Hal itu didasari, karena dengan izin yang tidak selesai, maka bakal berdampak pada hal-hal lainnya.
Selain itu, meminta agar perjanjian kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat khususnya di tiga Desa yakni Desa Libur Dinding, Desa Muser dan Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu dapat ditinjau kembali dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
“Termasuk penyelesaian pihak pihak yang merasa dirugikan atas komitmen kemitraan yang sudah dibuat, itu semua harus diselesaikan dengan melibatkan Pemkab Paser,” uvapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengajukan permohonan audit terhadap perusahaan yang berkantor di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu itu.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Basri mengusulkan, agar perusahaan tersebut menghentikan aktivitasnya sementara sebelum proses atau usulan-usulan dari DPRD Kabupaten Paser dipenuhi.
“Ini kami minta agar ada langkah konkret dari perusahaan untuk berbenah,” ujarnya.
Diketahui, legalitas PT BMML berdasarkan penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, bahwa sejak diberikan izin lokasi dan izin perkebunan, PT BMML hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Pihaknya menyebut, PT BMML dinyatakan melanggar karena berusaha tanpa memiliki legalitas hak atas tanah. Sejak 2006, izin lokasi sudah 4 kali perubahan dan izin perkebunan sudah 2 kali berubah tanpa HGU. Sementara izin lokasinya juga telah berakhir.
Pewarta:Â TBÂ Sihombing