spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pusat Pangkas Alokasi Transfer ke Daerah, Paser Komitmen Sesuai Perencanaan

PASER – Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, potensi berdampak bagi Kabupaten Paser.

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengatakan sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pusat, terkait pemangkasan itu.

Hanya saja, katanya APBD Kabupaten Paser 2025 telah disahkan. Sehingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tetap menjalankan program sesuai dengan perancanaan yang telah ditetapkan.

“APBD sudah disahkan, jadi kita berjalan sesuai yang sudah kita rencanakan,” kata Adi Maulana, Kamis (6/2/2025).

Meskipun APBD Kabupaten Paser 2025 telah disahkan, namun pemerintah daerah tetap akan merasionalisasikan anggaran sesuai arahan pusat nantinya. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat semestinya punya maksud dan tujuan yang jelas.

Walau begitu, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu program pemerintah daerah. Karena program pemerintah daerah dan pusat dianggap sejalan. Salah satunya seperti ketahanan pangan.

Baca Juga:   DLH Paser Serahkan 10 Kendaraan Pengangkut Sampah untuk 3 Desa

“Seperti Pak Prabowo mengatakan adanya ketahanan pangan, kita juga dari Bupati dengan bahasa berbeda punya program kemandirian pangan. Bahan pangan kita produksi sendiri, itu juga maksudnya sama, jadi tujuannya sama, artinya tidak berpengaruh,” terangnya.

Dalam memaksimalkan program pemerintah daerah yang telah direncanakan, dengan adanya pemangkasan dana transfer pusat ke daerah akan berpengaruh terhadap anggaran yang bisa dikurangi dari target peruntukannya.

“Kalau dikurang anggaran pasti kita rasionalisasi, jadi targetnya perencanaan bisa berkurang. Tapi masih menunggu, apapun kebijakan pusat kami turuti,” ungkapnya.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser belum bisa berkomentar terkait peraturan yang baru saja diterbitkan Kemenkeu, pasalnya masih menunggu arahan pusat.

Untuk itu, besaran dana transfer ke daerah yang dipangkas untuk kabupaten Paser belum bisa dijelaskan secara pasti. “Saya belum bisa berkomentar. Kami masih menunggu arahan dari pusat,” Kata Kepala BKAD Kabupaten Paser, Asni.

Sekedar Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja memunculkan peraturan soal pemangkasan anggaran transfer ke daerah yang ditetapkan pada 3 Februari 2025. Peraturan itu didasari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Baca Juga:   Gencarkan Gernas BBI, UMKM di Paser Terapkan Digital Marketing

Sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), telah ditetapkan kurang bayar untuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) khusus fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER