PASER – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meluncurkan proyek perubahan yang diberi nama Manifestasi DPRD. Proyek manifestasi tersebut bertujuan menjadi panduan dalam memfasilitasi tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Paser.
Hal itu diinisiasi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. Menurutnya, proyek manifestasi ini muncul dari keinginan untuk menggambarkan berbagai bentuk fasilitasi 3 fungsi DPRD yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran.
“Dengan proyek ini, bentuk fasilitasinya, waktu fasilitasi, dan tahapan fasilitasi dapat tergambar dengan jelas,” jelas Zulkarnain, Rabu (29/11/2023).
Kehadiran Manifestasi DPRD diharapkan dapat memberi kontribusi dalam menjaga kepatuhan terhadap tahapan proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah. “Kontribusinya mencakup aspek kepatuhan terhadap batas waktu dan aspek lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pedoman fasilitasi tugas dan fungsi DPRD merupakan hasil nyata dari upaya sinergi antara lembaga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Zulkarnain menambahkan bahwa produk akhir dari Manifestasi DPRD adalah penyusunan matriks kerja DPRD selama satu tahun. “Penyusunannya telah mematuhi batas waktu, sebagaimana yang diatur dalam beberapa regulasi,” ungkapnya.
Kehadiran Manifestasi DPRD atau panduan fasilitasi tugas dan fungsi DPRD juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lembaga. “Dampak positif mencakup peningkatan kinerja lembaga dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Paser,” pungkasnya. (Adv)