spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selain Mosi Tidak Percaya, Asprov Juga Punya Catatan Terhadap Kepengurusan Askab PSSI Paser

PASER – Pencabutan kepengurusan Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Paser periode 2023-2027 dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur (Kaltim) jadi polemik hangat di pesepakbolaan Bumi Daya Taka.

Sebagian pihak di lingkaran Askab PSSI Paser menyebut, bahwa pencabutan kepengurusan ini didasari mosi tidak percaya dari sejumlah klub yang ada dibawah naungan Askab PSSI Paser. Namun, Sebagian pihak lainnya turut menyebut, tidak tahu-menahu soal mosi tidak percaya itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Asprov PSSI Kaltim, Syafruddin Duntu menyebut, bahwa hal tersebut merupakan urusan internal Askab PSSI Paser. Namun, bagi Asprov PSSI Kaltim, pihaknya menindaklanjuti laporan yang diterima dan disesuaikan dengan Statuta PSSI Edisi 2019.

“Itu urusan Askab. Kalau sampai askab tidak tahu, kan aneh juga. Kami tidak mencampuri itu. Apa laporan kepada kami, itu yang kami rapatkan,” kata Syafruddin, saat dihubungi via telepon, Minggu (1/6/2025).

Syafruddin menjelaskan, bahwa pencabutan kepengurusan Askab PSSI Paser dengan memperhatikan mosi tidak percaya anggota klub yang dilayangkan 10 Mei 2025 lalu dan ditindaklanjuti dengan rapat emeregency Exco Asprov PSSI Kaltim dua minggu sejak diterimanya mosi tersebut.

Baca Juga:   Meski Ada Remisi Napi, Rutan Tanah Grogot Masih Over Kapasitas

Kepengurusan itu pun dilanjutkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) nomor: 19/SKEP/PSSI-KALTIM/V-2025 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Askab PSSI Paser yang ditandatangi oleh Ketua Asprov PSSI Kaltim, HM Said Amin.

Di sisi lain, Asprov PSSI Kaltim turut memberi catatan atas kinerja Askab PSSI Paser yang dianggap wajib namun tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Salah satunya tidak melaksanakan kongres biasa tahunan untuk menyusun program kerja dan melaksanakan agenda agenda PSSI.

Terkait pelaksanaan agenda di organisasi, ia menegaskan aturan baru di PSSI yang harus dilakukan sesuai urutannya. Bahwa dalam pelaksanaan agenda kegiatan seperti kongres, diharuskan dimulai dari level Askab/Askot, baru kemudian Asprov dilanjutkan di tingkat pusat.

“Bahwa Askab diwajibkan untuk menggelar kongres tahunan, dengan aturan 2 minggu sebelum pelaksanaan sudah harus ada pemberitahuan dan ini (Paser) tidak ada. Kami juga sudah melaksanakan kongres, Paser juga tidak hadir,” ujarnya.

Syafruddin menyebut, kemungkinan akan mengagendakan KLB Pemilihan Askab PSSI Paser sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku, setelah menghadiri kongres yang diselenggarakan PSSI pada pekan depan. Termasuk, menyampaikan perkembangan Asprov PSSI Kaltim.

Baca Juga:   Sambangi PII, Fahmi Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih

“Kami segerakan setelah kami hadiri kongres pusat dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Pewarta: Nash

Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER