SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, berharap Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di Kaltim.
Perda yang telah disahkan pada Rapat Paripurna ke-40, sebut Seno bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” ujar Seno Aji.
Menurut politisi Gerindra ini, perda yang merupakan perda perubahan dari yang sudah ada ini, merupakan bentuk komitmen agar perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam segala aspek kehidupan.
“Dengan adanya perda ini, semoga bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di Kaltim,” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim dalam menyusun dan mengesahkan perda ini. Khususnya IV DPRD Kaltim yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat yang berhasil menyelesaikan pembahasan perda ini dalam waktu 37 hari hingga disepakati menjadi perda pada Rabu lalu.
“Terima kasih semua anggota DPRD Kaltim yang telah memberikan persetujuan terhadap perda ini. Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus terjalin untuk melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” pungkas Seno Aji. (ADV/RP)