spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SMKN 3 Tanah Grogot Ditutup Pemilik Lahan

PASER – Kawasan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) Negeri 3 Tanah Grogot di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot terpaksa menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) meski kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai fluktuatif.

Penerapan pembelajaran berbasis online ini terpaksa dilakukan bukan karena akibat penyebaran Covid-19, tapi akibat pintu masuk sekolah ditutup oleh pemilik lahan sejak Sabtu (26/11/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Pamuji mengatakan, penerapan ini dilaksanakan sejak Senin (28/11/2022) pukul 10.00 Wita berdasarkan hasil putusan bersama dengan jajaran guru.

“Ini semua online. Termasuk guru-guru,” ucap dia.
Selain proses pembelajaran, pelaksanaan ujian akhir semester pada 5-13 Desember 2022 juga dilangsungkan secara online. Setelahnya libur sekolah dan di awal Januari 2023 barulah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Setelah adanya pemortalan oleh ahli waris, sebut Pamuji, aktivitas belajar mengajar l 900 siswa akan dipindahkan sementara di SMK Daya Taka, Sekolah Luar Biasa (SLB), Eks Kantor Inspektorat, dan UPTD Badan Latihan Kerja (BLK).

Pamuji mengungkapkan, pemasangan pagar di jalan masuk sekolah sudah berlangsung sejak Sabtu (26/11/2022) pagi. Pasalnya pada sore hari saat ia ke sekolah beberapa titik sudah terpasang pagar terbuat dari gelam dan spanduk ahli waris.

Baca Juga:   Volume Sampah di Taman Siring Kandilo Meningkat Sejak Diresmikan

“Saya dapat kabar dari satpam dan langsung ngecek ke lokasi,” ungkap dia.
Ia menyebut yang melakukan pemagaran ialah Pemilik lahan yakni H Yayang. Kata dia, pemilik tanah meminta ganti rugi pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Paser.

Dia mengungkapkan kebijakan tidak adanya pembelajaran tatap muka ini telah di konsultasikan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dan Pemerintah Daerah.

Dari pantauan dalam spanduk tanah milik H Yayang Sertifikat: No 546 Tahun 1981, Lua Tanah : 9.400 meter persegi, PBB Lunas. Kesepakatan Serah terima SMK 3 dengan Pemda Kabupaten Paser Tanggal 30 November 2021.

“H Yayang memagar tanah hak miliknya No 546 Tahun 1981 Di SMK 3 Karena Pemda Kabupaten Paser Pemda Kabupaten Paser belum bayar kepada H Yayang, uangnya sudah ada untuk dibayarkan,” tulis H Yayang dalam spanduk.

Perebutan lahan SMKN 3 Tanah Grogot sempat diselesaikan di pengadilan. Putusan akhirnya, Pemkab Paser dinyatakan kalah dan harus membayar uang ganti rugi Rp 19 miliar ditambah denda tunggakan pembayaran. (bs)

BERITA POPULER