spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suami Kandidat Pilkada Paser 2024 di Gugat Atas Dugaan Wanprestasi

PASER – Seorang pengusaha asal Kecamatan Tanah Grogot, Muhammad Iqbal, tengah menggugat Agung Eko Jarwanto, lantaran diduga melakukan tindak wanprestasi yang erat kaitannya dengan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser.

Gugatan terhadap suami dari Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf itu, dilayangkannya melalui Firma Hukum Abdul Hamid, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot. Kasus tersebut bahkan sudah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tgt, pada Senin (3/2/2024).

“Saya terpanggil untuk mengajukan gugatan hukum setelah mengalami kerugian besar akibat tindakan Agung yang tidak dapat menepati janji. Untuk selanjutnya saya serahkan masalah ini kepada kuasa hukum saya,” kata Iqbal, Rabu (5/2/2025).

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Muhammad Iqbal, Morrys Marthyn Napitu menyatakan, gugatan atas kasus dugaan wanprestasi itu dilayangkan pihaknya, setelah dua kali memberikan somasi kepada Agung untuk dapat menepati janji, namun tidak ada itikad baik.

“Karena tidak adanya itikad baik dari Agung, klien kami, Muhammad Iqbal, dengan terpaksa mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak-haknya,” kata Morrys Marthyn Napitu.

Baca Juga:   Kasus Tertinggi Kedua Se-Kaltim, Waspada Malaria di Paser

Adapun masalah ini bermula pada pertengahan Juli 2024 lalu. Berdasarkan keterangan yang diterima Kuasa Hukum, kala itu, Agung hendak meminjam dana sebesar Rp 900 juta yang ditujukan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Paser yang tengah diikuti oleh sang istri.

Dari pinjaman itu, Agung menjanjikan akan mengembalikan dana tersebut kepada Iqbal dalam kurun waktu paling cepat tiga hari dan paling lama dua minggu. Namun, dalam kurun waktu yang berbeda, Agung kembali meminjam surat tanah milik Iqbal, dengan nilai mencapai Rp 350 juta.

Kucuran dana yang sudah digelontorkan Iqbal sebesar Rp 1,25 miliar untuk digunakan yang bersifat pinjam tersebut tidak berhenti sampai disitu. Dengan tujuan membantu Agung, Iqbal bahkan menggadaikan aset miliknya dengan nilai Rp 900 juta kepada pihak lain.

Dengan komitmen yang sama, Iqbal menjamin bakal mengembalikan dana tersebut dengan kesepakatan pengembalian dalam dua minggu. Sayangnya, janji yang diucapkan Agung juga tidak kunjung ditepati, membuat Iqbal harus menghadapi tekanan dari pihak lain untuk proses pengembalian.

Baca Juga:   Kandilo Bahari Butuh Perhatian Terhadap Kondisi Rawan Banjir

“Karena klien kami tidak ingin berhadapan dengan masalah baru, terpaksa aset yang ia gadai menjadi aset jual dengan nilai Rp 2,1 miliar,” ucapnya.

Pertimbangan menjual aset dalam bentuk bangunan yang ia gadai kepada pihak lain itu, dengan maksud agar mengurai perlahan persoalan uang yang tengah ia hadapi. Padahal, biaya untuk membangun aset sebesar Rp 3,5 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian materiil tambahan sebesar Rp 1,4 miliar.

“Sehingga kerugian yang timbul dari rentetan peristiwa ini mencapai Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Dijelaskan Morrys, sebagai bentuk ganti rugi atas keadaan yang tidak terpenuhi sesuai komitmennya, Agung menyerahkan beberapa jaminan. Jaminan itu berupa dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Samarinda.

Selain itu, ia turut menawarkan jaminan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berlokasi Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), serta satu unit mobil merk Toyota Hilux. Namun, sebagian dari tawaran jaminan itu, tidak dipenuhi hingga batas waktu yang dijanjikan.

“Padahal yang dijaminkan itu sudah dalam bentuk pernyataan secara tertulis pula, itu pun tidak dipenuhi. Klien kami hanya menerima dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Samarinda dan SKT di Sepaku, sehingga klien kami membawa kasus ini ke ranah hukum,” ucapnya.

Baca Juga:   DPRD Ingin Pemkab Paser Segera Susun Regulasi Hak Tunjangan Guru Jarti

Morrys menyebut, proses hukum yang tengah berlangsung juga menjadi harapan bagi Iqbal untuk mendapatkan keadilan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan itu akan dimulai pada Senin (17/2/2025) mendatang.

“Pertengahan Februari ini sudah terjadwal untuk sidang perdana,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER