PASER – Seorang pria berinisial S (41) warga Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser atas kepemilikan sabu yang juga diduga merupakan pengedar di wilayah setempat.
Pria itu diamankan pada pukul 18.30 WITA, Rabu (16/8/2023) di kediamannya dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,5 gram. Barang bukti tersebut didapati setelah petugas menggeledah rumah milik pelaku yang turut ditemukan barang bukti lainnya.
“Kami mengamankan pelaku di kediamannya. Namun yang kami temui hanya 1 paket yang kami jadikan barang bukti,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, saat ditemui diruangannya, Jumat (18/8/2023).
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan petugas, yaitu 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah sendok takar, 1 buah tas, 1 unit telepon genggam serta uang tunia senilai Rp 9,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Kita temukan semuanya itu saat penggeledahan,” lanjutnya.
Suradi menyebut, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba. Pelaku lalu diringkus ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 juncto 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2099 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. (bs)