PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah. Salah satunya, melarang Tempat Hiburan Malam (THM) buka atau beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Paser, Muhamad Guntur mengatakan, hal ini ditujukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. Pihaknya pun surat menyurati sejumlah THM sesuai dengan edaran Bupati Paser.
“Satpol PP bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap THM dan tempat-tempat yang disebutkan di dalam surat edaran” kata Guntur, Senin (3/3/2025).
Dalam edaran itu, Pemkab Paser juga mengatur jam operasional sejumlah tempat yang beraktivitas saat malam hari seperti kafe yang dibuka mulai pukul 16.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA, dengan ketentuan tidak membunyikan musik dan sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah bulan suci ramadan.
“Kami berharap para pelaku usaha mengikuti surat edaran yang ada, sehingga tidak menggangu aktifitas ibadah pemeluk agama islam selama bulan suci ramadan” tegasnya
Jika nantinya ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan larangan tersebut, kata Guntur, maka Satpol PP Kabupaten Paser akan melakukan pembinaan dan teguran terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Ancaman tegasnya, yakni penutupan secara permanen.
“Sesuai prosedur yang ada, kami akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.” tutupnya
Pewarta: Nasrullah Ahmad