PASER – DPRD Paser meminta perbaikan Jembatan Putri Paser yang menghubungkan Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, bisa diselesaikan tepat waktu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Edwin Santoso, kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, saat melakukan pemantauan pekerjaan beberapa waktu lalu.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proyek yang menelan anggaran hingga Rp 7 miliar itu dilaksanakan sejak 5 Juli hingga 5 Desember 2022. Pemantauan dilakukan DPRD mengingat waktu pekerjaan akan segera berakhir.
“Kami dari Komisi III telah melakukan pengecekan dan sidak di lokasi, dan telah berkordinasi dengan dinas terkait untuk menyampaikan ke pihak pelaksana untuk segera menyelesaikan proyek. Mengingat waktu sudah hampir habis,” kata Edwin, Kamis (10/11/2022).
Politisi PKB ini menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Selain itu, pekerjaan yang dilaksanakan telah masuk dalam APBD Perubahan.
“Harus segera dan wajib diselesaikan agar tidak terjadi benturan anggaran nantinya,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) ini, mengaku memberikan perhatian serius soal penyediaan pagar pembatas jalan alternatif, lampu penerangan pada saat malam, serta spanduk peringatan berhati-hati melintas.
“Sebenarnya tidak ada jalan alternatif dan memang harusnya ditutup. Tidak ada warga yang melintas, namun ada kebijakan tersebut makanya dibuatlah jalan alternatif itu,” sebutnya. (bs)