spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2025, Petani Sawit PPU Ditarget Bersertifikat ISPO & RSPO

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunjukkan komitmennya dalam mendukung petani kelapa sawit guna meningkatkan pendapatan lebih melalui sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui program ISPO, RSPO dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal itu diutarakan Bupati Paser, Fahmi Fadli, guna mensejahterakan masyarakat yang berprofesi sebagai petani kelapa sawit di Kabupaten Paser. Upaya itu juga disampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi nasional yang digelar Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), di Jakarta.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada petani sawit yang diinventarisir melalui koperasi yang terbentuk sehingga dapat memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Fahmi.

Ia menyebut, Pemkab Paser telah melakukan peremajaan kelapa sawit (replanting) seluas 7.435 hektare lahan swadaya selama kurun 2017 hingga 2023, yang anggarannya bersumber dari BPDPKS sementara secara mandiri 100 hektare.

Untuk diketahui, total luasan area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser mencapai 201.168,42 hektare. Dalam pelaksanaan replanting itu, soal lahan menjadi kendala yang kerap dihadapi para petani.

Baca Juga:   Hendra Wahyudi Minta Pemkab Paser Buat Terobosan di Sektor Pendidikan

Sehingga penyelesaian status lahan dengan penerbitan legalitas kepemilikan kebun petani sawit swadaya terus dilakukan. Pihaknya juga melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser untuk percepatan legalitas.

“Sejauh ini terkait permasalahan lahan masyarakat terkendala pengurusan sertifikat. Kami bersama BPN bekerjasama baik dalam pemikiran, dan pemetaan. BPN melalui program PTSL pembebasan lahan gratis,” tuturnya.

Pemkab Paser lanjut Fahmi, pada PTSL ini menanggung biaya pembebasan lahan petani swadaya, sehingga cukup untuk memberikan aplikasi kepada petani sawit. Menurutnya apabila lahan telah bersertifikat maka dapat mengurangi dampak konflik dan berpotensi mendapatkan DBH.

“Dampak sertifikat ISPO dan RSPO bagi pemerintah permasalahan sengketa lahan akan semakin berkurang, karena sudah ada pemetaan yang baik dan benar bersama BPN,” imbuhnya.

Lanjut Fahmi, dukungan lainnya yakni penerbitan Peraturan Bupati Paser Tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Nomor 46 Tahun 2023 dalam rangka Percepatan Program Fasilitasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).

Disebutkan sebanyak 3.219 STD-B diberikan dari 80.000 petani. “Tahun 2023 akan diterbitkan STD-B lebih dari 1.500,” tutur Fahmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Djoko Bawono mengungkapkan terbitnya 3.219 STD-B ini, menjadikan Kabupaten Paser sebagai daerah percontohan bagi daerah lainnya.

Baca Juga:   THM di Paser Wajib Tutup Selama Ramadan

“Adanya dukungan penerbitan STDB melalui APBD. Ada juga dari APBN kami setiap tahun mendapat target 1.000,” sebutnya.

Pemerintah Pusat menyiapkan anggaran hingga Rp 500 juta, sementara APBD Kabupaten Paser antara Rp 500 hingga 600 juta per tahun. “Dari STDB diharapkan kebun masyarakat sudah terdata dengan baik, karena ada persyaratan untuk ISPO maupun RSPO bahwa kebun masyarakat harus sudar terdaftar dalam STDB,” beber Djoko.

Disbunak, kini tengah berfokus memberikan penyadaran kepada masyarakat manfaat adanya ISPO dan RSPO melalui sosialisasi berkelanjutan. Manfaat yang bisa didapatkan, data kebun kelapa sawit di Paser sudah semakin baik.

“Jika nantinya ada bantuan anggaran melalui APBN maka yang menjadi prioritas adalah petani dengan lahan yang telah terverifikasi,” ucapnya.

Ditargetkan 2025 seluruh petani sudah memiliki sertifikat ISPO sesuai mandatori undang-undang. Namun dia berharap sebelum masuk tahun akhir sudah bisa selesai. “Kami targetkan sebelum 2025 sudah tuntas,” tutupnya. (bs)

BERITA POPULER