PASER – Sebanyak 913 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengabdi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu berlangsung, setelah Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengambil sumpah jabatan para PTT yang kini berstatus PPPK, di Gedung Awa Mangkuruku, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan, Tanah Grogot, Selasa (2/4/2024).
Mereka terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 545 orang, tenaga kesehatan 298 orang dan tenaga teknis 63 orang. Fahmi menyatakan, hal ini merupakan upaya Pemkab Paser dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer di Paser.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Lakukan tugas dan pekerjaan dengan baik, koordinasi dan kolaborasi dengan rekan kerja maupun atasan,” pesan Fahmi.
PPPK katanya, harus berinovasi dalam menjalankan tugas agar bisa lebih cepat, tepat dan efisien. Tentunya harus disiplin dan tanggung jawab terhadap kinerja. Jangan mudah mengeluh, dan peka terhadap persoalan di masyarakat.
Fahmi meminta dukungan pegawai agar Pemerintah Kabupaten Paser bisa tuntas dalam pencapaian visi misi Paser MAS yaitu mewujudkan masyarakat Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera.
“Tunjukkan dedikasi dan pengabdian yang tinggi kepada daerah dan masyarakat Paser, sehingga keberadaan Pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya, sehingga Paser MAS bakal terwujud,” katanya.
Fahmi mengakui Kabupaten Paser masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang cukup banyak. Maka Pemkab Paser telah mengusulkan kuota P3K pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dapat tambahan lagi tahun ini kuotanya.
Pewarta: TB Sihombing