Pemkab Paser Perkuat Perlindungan Pekerja Sawit Melalui BPJS Ketenagakerjaan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan pekerja sektor kelapa sawit melalui perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pembangunan industri sawit tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada kesejahteraan pekerja dan pekebun.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Lokakarya Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Paser, Lou Bepekat, Rabu (10/6/2026). Forum kolaboratif yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi pekerja, serta mitra pembangunan untuk membahas penguatan perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengatakan bahwa industri kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah sekaligus menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di Kabupaten Paser. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam pemenuhan perlindungan sosial dan keselamatan kerja, terutama bagi pekerja sektor informal.

Menurut Ikhwan, pembangunan sektor sawit yang berkelanjutan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, perlindungan sosial dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:   Main Kiu saat Ramadan, 6 Warga di Paser Terciduk

“Perlindungan pekerja merupakan sesuatu yang esensial. Perlu ditekankan adanya integrasi perlindungan sosial serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar pekerja formal maupun informal terjamin kesejahteraannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wabup Ikhwan menyebut bahwa pekerja di sektor kelapa sawit merupakan bagian penting dalam rantai industri kelapa sawit, karenanya upaya perlindungan terhadap mereka harus terus diperkuat agar manfaat pembangunan sektor ini dapat dirasakan secara lebih merata.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser terus memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekebun sawit. Pada tahun 2025, sebanyak 516 pekebun telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta.

“Pada tahun 2026 jumlah itu meningkat dua kali lipat, menjadi 1.032 pekebun dengan alokasi anggaran sebesar Rp200 juta,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja dan pekebun memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, maupun risiko sosial lainnya yang dapat memengaruhi kesejahteraan keluarga mereka.

Baca Juga:   BKPSDM Pastikan Pelantikan PPPK dan CPNS Paser Berlangsung Pada April 2025 Mendatang

Dalam kesempatan itu, Ikhwan juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Solidaridad Network Indonesia yang telah berperan sebagai mitra pembangunan dalam menginisiasi lokakarya tersebut. Ia berharap kolaborasi yang terjalin, dapat semakin memperkuat tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Paser dalam membangun kemitraan yang setara antara petani dan pelaku usaha perkebunan, sekaligus mendukung terwujudnya visi Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera).

“Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Paser dalam mendorong kemitraan yang setara dan adil antara petani serta pelaku usaha kelapa sawit, guna mewujudkan visi “Paser TUNTAS” (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, Sejahtera),” pungkasnya. (ADV)

Pewarta: Nash

BERITA POPULER