spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Main Kiu saat Ramadan, 6 Warga di Paser Terciduk

PASER – Polsek Muara Samu wilayah hukum Polres Paser telah menggerebek enam orang warga setempat yang kedapatan berjudi. Barang bukti yang disita meliputi satu kotak kartu domino beserta uang taruhan sebesar Rp 820 ribu.

Warga ini dianggap melanggar larangan perjudian, terutama saat ini sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. “Sebanyak enam pelaku judi sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek Muara Samu IPTU Hasanuddin, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah Y di RT 03, Desa Muser, Kecamatan Muara Sami, kerap dijadikan tempat untuk bermain judi.

Saat didatangi TKP pada Minggu (26/3/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mendapati enam pelaku berinisial LL (45), AL (37), RNB (31), FF (33), SB (31), dan TR (32) sedang asik bermain judi dan langsung diamankan.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari giat operasi pekat. “Saat itu anggota sedang melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) Mahakam dan mendapat laporan perjudian, dan langsung mendatangi TKP. Mereka main judi kartu dengan jenis kiu-kiu,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga:   Kian Mantap Menangkan Pilkada di Paser, Fahmi Paparkan 11 Program Prioritas

Polres Paser terus mengatakan pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan Instruksi Kapolri kepada seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

“Atas perintah bapak Kapolri, semua jenis perjudian yang ada di masyarakat akan kita berantas, dan para pelakunya diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Hasanuddin. (bs)

BERITA POPULER