Perda Pembiayaan Infrastruktur Tahun Jamak Disepakati, Jadi Harapan Baru Percepatan Pembangunan di Paser

PASER – Jadi babak baru percepatan pembangunan dan peningkatan layanan di daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Paser, sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Paser dan semua pihak yang terlibat, karena telah memberikan perhatian terhadap Raperda Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak, sehingga pembahasan Raperda tersebut dapat diselesikan.

“Ketika Perda ini sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan, sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat,” kata Wabup Ikhwan dalam pandangan akhirnya, Senin (15/6/2026).

Oleh karena itu, ia menilai penting untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak, bahwa Perda merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang, sehingga sudah sepatutnya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Perda dari berbagai sudut pandang atau aspek. Tidak hanya itu, komitmen untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, juga dinilai penting untuk menjadi perhatian bersama.

Baca Juga:   Jembatan Timbang Rampung Namun Belum Difungsikan. Dishub Paser: Kemungkinan 2025

“Besar harapan kita semua, Perda yang disepakati ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak, terutama bagi masyarakat Kabupaten Paser,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ikhwan menyebut bahwa persetujuan terhadap Raperda Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak ini merupakan suatu langkah maju dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah. Karena Raperda ini merupakan pencerminan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan, khususnya dalam upaya peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.

Untuk kesempurnaan Raperda tersebut, selanjutnya pemerintah daerah akan melakukan perbaikan dengan mengacu pada hasil koreksi yang telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi dan fasilitasi yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenkumham dan Gubernur Kalimantan Timur.

“Terhadap rekomendasi maupun saran yang telah disampaikan, kami ucapkan terima kasih dan kami akan mengkaji kembali hal-hal yang menjadi saran dan masukan dalam melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah yang akan ditetapkan,” pungkasnya. (ADV)

Pewarta: Nash

BERITA POPULER