spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jembatan Timbang Rampung Namun Belum Difungsikan. Dishub Paser: Kemungkinan 2025

Foto: Satuan Pelayanan UPPKB Kabupaten Paser

PASER – Bangunan Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kabupaten Paser milik Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sejak Desember 2023 lalu resmi selesai dikerjakan.

Namun begitu, fasilitas pemerintah dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI ini, belum dapat dipastikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser untuk dapat mulai beroperasi.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Paser, Muhammad Idris mengatakan, pembangunan jembatan timbang yang biasa disebut masyarakat itu, belum dapat dioperasikan dan kewenangannya merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat.

“Kalau pembangunannya sudah selesai namun untuk pengelolaan masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan. Teknisnya semua dibawah naungan Dirjen Perhubungan Darat,” kata Idris, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Idris menjelaskan, dari koordinasi Dishub Kabupaten Paser dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim di Kota Balikpapan. Pengoperasian alat untuk pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang itu berlangsung pada 2025 mendatang.

Baca Juga:   Mendadak Polres Paser Gelar Tes Urine 27 Polisi, Ini Hasilnya

Namun begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, kata Idris, tetap mengharapakan agar UPPKB Kabupaten Paser yang berlokasi di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro itu dapat beroperasi pada 2024 ini, meningat kebutuhannya yang cukup mendesak.

Hal itu didasari padatnya penggunaan jalan dengan angkutan yang melampaui kapasitas jalan. Selain itu, dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas di jalan raya, juga dengan memperhitungkan berat angkutan barang yang disesuaikan dengan kondisi jalan raya.

“Semua kendaraan bermotor dengan angkutan barang yang melintas harus masuk ke penimbangan, agar beban kendaraan bisa disesuaikan berat angkutan yang dibawa,” ungkap Idris.

Nantinya, jika ditemukan kendaraan dengan beban angkutan yang melebihi batas, maka petugas akan segera mengurangi barang bawaan. Namun keseluruh pelaksanaan itu termasuk ketersediaan petugas nantinya merupakan kewenangan Kemenhub RI.

“Tujuan adanya jembatan ini agar jalanan tidak mudah rusak, karena setiap hari jadi lintasan antar daerah dan provinsi dengan berbagai jenis kendaraan. Pembangunannya kemarin menelan anggaran Rp 5 miliar,” uarinya.

Diketahui jembatan timbang ini nantinya memiliki kapasitas 80 ton dan dimensi platform 18 x 3 m2 50 ton, diperuntukkan untuk setiap kendaraan bermotor dengan angkutan barang, maupun alat berat. Pembangunan kala itu mulai terlaksana sejak 2018. (mk)

Baca Juga:   Polres Paser Target 9 Prioritas Pelanggaran Lalulintas Hingga 14 Hari Kedepan

BERITA POPULER