PASER – Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk tingkat Kabupaten oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) bakal segera diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
KPU sebelumnya sudah melakukan pencermatan berkas administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan yang diajukan parpol. Selanjutnya, penyelenggara akan menyusun dan menetapkan DCS para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) daei masing-masing parpol.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyatakan, penyusunan dan penetapan DCS dilaksanakan selama 2 hari hingga 17 Agustus 2023, sesuai pedoman teknis penyusunan DCS berdasarkan Keputusan KPU nomor 996 tahun 2023.
“Kami tentu memberikan apresiasi kepada partai politik yang sudah mengajukan hasil perbaikan berkas sampai batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.
Adapun pengumuman pasca penyusunan dan penetapan dilangsungkan pada 19 hingga 23 Agustus 2023. Qayyim menambahkan, bahwa masih ada kesempatan bagi Bacaleg yang belum memenuhi syarat atau TMS untuk melengkapi berkas sebelum penetapan DCS.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyebut, pasca dilakukan pengumuman DCS tersebut, pihaknya juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan.
Tujuannya sebagai koreksi atas DCS yang diumumkan KPU untuk diperbaiki jika menerima tanggapan masyarakat. “Itu tujuannya pengumuman agar kita minta tanggapan masyarakat,” kata Ahyar.
Untuk diketahui, total peserta yang disodorkan 17 parpol sebanyak 338 orang. Kebutuhan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser sebanyak 30 kursi yang terbagi menjadi 4 daerah pemilihan (dapil).
Dapil 1 mencakup Kecamatan Tanah Grogot, dapil 2 mencakup Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu. Dapil 3 Kecamatan Long Kali dan Long Ikis, Dapil 4 Kecamatan Paser Belengkong, Batu Engau dan Tanjung Harapan. (bs)