PASER – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser kian mencuat dan terus begulir. Setelah sempat dikeluhkan melalui media sosial, kini para korban melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resort (Polres) Paser dan sedang dilakukan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun mediakaltim.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser tengah menyelidiki laporan para korban. Setidaknya, dari 50-an orang yang diduga jadi korban, ada 17 orang yang meminta pendampingan hukum dan 9 diantaranya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Paser.
Para korban sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut. Hal ini bermula, lantaran penyelenggara, berinisial SNFA (33) yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Paser sulit dihubungi.
“Saya rugi sekitar Rp 12,5 juta setelah ikut arisan sejak tahun lalu. Setiap bulan iuran Rp 1,2 jutaan dan ini harusnya giliran saya. Tapi karena lewat jatuh tempo dan tidak bisa dihubungi, saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini,” kata Dicky Juliandi Wijaya (27), salah satu pelapor.
Meski kerugian yang dirasakan terbilang kecil dibanding korban lainnya, Dicky mengaku sangat membutuhkan keuntungan dari arisan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran sebagai tulang punggung dalam keluarganya.
Sementara itu, Pendamping Hukum para korban, Abdul Hamid menyatakan, total kerugian kliennya atas perbuatan pelaku mencapai Rp 6.064.332.000. jumlah tersebut merupakan akumulasi baik iuran dan estimasi keuntungan yang harusnya diterima para korban.
Langkah hukum yang diambil ini bukan tanpa alasan. Sebagai tindak lanjut atas berbagai upaya yang sudah dilakukan pihaknya agar ada itikad baik dari pelaku, namun tidak menuai hasil yang memuaskan sehingga melaporkan kejadian ini sejak awal September 2025 lalu.
Hamid juga menyarankan agar para korban lainnya turut melaporkan kerugian yang dialami ke penegak hukum. Pihaknya menginginkan keadilan hukum terhadap pelaku maupun para korban baik pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial atau pengadilan.
“Kami berharap para korban mendapatkan keadilan baik melalui mekanisme restorative justice atau bersidang,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, menyatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk melengkapi barang bukti lainnya. Ia juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi.
“Masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti lain berupa rekening, baik pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Beredar kabar, bodongnya arisan dan investasi ini karena uang yang terkumpul, turut dimanfaatkan untuk pengelolaan sejumlah proyek pembangunan. Isu itu berhembus dari beberapa korban yang pernah menerima informasi tersebut, langsung dari pelaku.
Pewarta: TB Sihombing


