spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, Komisi I DPRD Paser Kunjungi DPRD Hulu Sungai Utara

PASER – Sejumlah Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kunjungan kerja itu dalam rangka sharing ilmu mengenai optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Paser yang ikut dalam kunjungan tersebut Sutarno menyampaikan, pengelolaan aset daerah yang profesional dan optimal dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Saat ini pengelolaan aset dengan melibatkan pihak ketiga merupakan salah satu pilihan yang banyak diterapkan, pola kerjasama atau penyewaan aset-aset yang menganggur menjadi salah satu alternatif pilihan pengelolaan aset yang dapat diterapkan,” terang Sutarno.

Dijelaskan, optimalisasi pengelolaan aset daerah mesti dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. “Kunjungan kami ke DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, guna mengetahui kebijakan pemerintah dalam pengelolaan aset pemerintahnya,” tambahnya.

Sutarno menilai, tujuan utama dalam pengelolaan aset pemerintah digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi daerah dan tidak untuk kepentingan pribadi. Kunjungan kerja Komisi I DPRD Paser, juga bertujuan mengulas informasi upaya yang dilakukan pemerintah setempat dalam mengelola aset daerah yang menganggur.

Baca Juga:   Perekaman KTP Digital Sasar Pegawai Sekretariat DPRD Paser

“Kami ingin tahu soal itu bagi aset daerah yang menganggur, sehingga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Raiza Kutfi mengatakan pada dasarnya semua daerah akan melakukan langkah yang hampir sama lantaran harus mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan.

“Barang milik daerah, merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” terang Raiza didampingi Kabang Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Ahmad Fahri.

Pengelolaan aset daerah, dinilai harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan serta pertimbangan kemampuan keuangan.

Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah, juga harus didasari dengan pengelolaan yang baik agar yang dicatat menjadi bahan pertimbangan.

“Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah juga harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat perencanaan dan penganggaran yang didasari pedoman peraturan yang berlaku agar barang milik daerah terakomodir sesuai capaian,” tutup Raiza. (ADV/BS)

Baca Juga:   DPRD dan Pemkab Paser Programkan 12 Raperda untuk 2024 Mendatang

BERITA POPULER