TANA PASER – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Paser tengah mendaftarkan badan hukum untuk 9 Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah sembilan Bumdesma dibentuk, selanjutnya mendaftarkan badan hukumnya ke Kemenkum HAM,” kata Kabid Perekonomian Desa DPMD Paser Saudani melalui Penggerak Swadaya Masyarakat, Jumiati, Jumat (21/10).
Kesembilan Bumdesma tersebut diantaranya Bulau Sayang Batu Sopang, Mutiara Buen Seleloi Pasir Belengkong, Long Ikis Nusantara, Buen Were LKD Muara Samu, Kuaro Sejahtera, Batu Engau LKD, Raden Pataseballo Tanjung Aru, Taka Berkarya Long Kali, Karya Mandiri Sejahtera Muara Komam.
Jumiati mengatakan Bumdesma merupakan badan usaha milik desa bersama yang sebelumnya mengelola dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis regional Kalimantan yang diikuti DPMD Paser, Oktober ini seharusnya sudah dilakukan pendaftaran badan hukum Bumdesma ke Kemenkum HAM.
Jumiati mengatakan sebelum didaftarkan badan hukumnya, DPMD Paser harus mencabut terlebih dahulu badan hukum badan usaha sebelumnya.
“Dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi ke notaris perihal pencabutan badan hukum badan usaha yang sebelumnya,” kata Jumiati.
Konsultasi ke notaris, tambah dia, dilakukan juga untuk mengubah identitas NPWP badan usaha lama menjadi NPWP Bumdesma yang baru.
Dikemukakan Jumiati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tujuan dibentuk Bumdesma untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa. (rp)
Sumber: Media Centre Pemkab Paser