Pansus II DPRD Paser Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

PASER – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Rabu (10/9/2025).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menciptakan penataan infrastruktur jaringan utilitas yang tertib, aman dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur, menyatakan agenda utama dalam rapat ini yakni menerima masukan, saran dan catatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atas hasil kajian Pansus II DPRD Paser bersama tim ahli dan pendamping legislasi.

“Penyelenggaraan jaringan utilitas akan diatur mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga perizinan. Dengan begitu, keberadaan jaringan utilitas tidak hanya tertata secara rapih, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat,” kata Basri.

Pembentukan regulasi ini, lanjut Basri, menjadi sangat penting untuk menciptakan penyelenggaraan jaringan utilitas yang tertata, baik dari sisi estetika maupun dari segi keamanan publik. Pasalnya, saat ini di Kabupaten Paser belum memiliki landasan hukum daerah yang komprehensif.

Baca Juga:   Paser Kebagian 280 Formasi CASN 2024

“Akibatnya, sering ditemukan pemasangan jaringan yang tumpang tindih, mengganggu estetika kota, bahkan membahayakan warga,” ujarnya.

Basri menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal dan cepat agar seluruh aspek yang dibutuhkan dalam Raperda dapat dirumuskan secara lengkap, mulai dari aspek teknis, administratif, hingga legalitasnya.

“Kami berharap proses pembahasan ini berjalan lancar dan cepat. Jika tidak ada hambatan, target kami, Raperda ini bisa disahkan pada masa sidang berikutnya,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Paser, Andi M. Rizal Ashari, menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan seluruh OPD agar Raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan lapangan.

“Kami tidak ingin hanya menghasilkan produk hukum yang normatif. Maka dari itu, masukan teknis dari dinas-dinas terkait sangat kami perlukan, agar regulasi ini bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang ada saat ini,” tegasnya.

Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Paser, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan dasar dan teknologi.

Baca Juga:   Bus Terguling di Paser Akibat Tidak Sanggup Menanjak

Diketahui, rapat ini dipimpin oleh Basri Mansyur didampingi Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Paser, Andi M. Rizal Ashari. Turut hadir Anggota Pansus, Agus Santosa dan Hamransyah. Pembahasan ini melibatkan OPD terkait.

Sementara OPD yang hadir, yakni DPUTR Kabupaten Paser, DPKPP Kabupaten Paser, DPMPTSP Kabupaten Paser, Bapenda Kabupaten Paser, Satpol PP Kabupaten Paser, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten paser, serta Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Paser. (TW/Adv)

BERITA POPULER